HOTNEWS.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus bernilai fantastis ini kini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Keputusan penting ini diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap memadai selama proses penyelidikan berlangsung sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk diusut lebih lanjut.

Secara resmi, peningkatan status penanganan perkara ini telah ditetapkan sejak awal bulan Juli 2026. Penetapan ini diperkuat dengan adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh institusi kepolisian terkait.

Perkara ini kini tercatat secara administratif dengan nomor penyidikan resmi yakni SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor. Nomor surat tersebut tertera dengan tanggal penetapan resminya pada tanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam sebuah sesi jumpa pers. Acara tersebut diadakan di Markas Besar (Mabes) Polri pada hari Senin, 6 Juli 2026.

Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa dasar dari pengambilan keputusan ini adalah hasil kerja keras tim penyidik. Ia menekankan bahwa proses pengumpulan data telah dilakukan secara menyeluruh.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Peningkatan status menjadi penyidikan ini menunjukkan bahwa Polri kini memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas dalam mengungkap dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut. Proses ini akan berfokus pada pembuktian unsur-unsur pidana yang mengarah pada kerugian negara.

Dikutip dari media, proses penyelidikan yang mendahului penyidikan mencakup pengumpulan berbagai dokumen penting serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Analisis awal terhadap bukti-bukti yang terkumpul menjadi kunci kenaikan status perkara ini.