HOTNEWS.ID - Sebuah kasus kejahatan yang berawal dari interaksi daring melalui aplikasi MiChat baru-baru ini menggemparkan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial NF alias O, berusia 36 tahun, telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

NF diduga melakukan perbuatan keji berupa pemerkosaan yang disertai dengan aksi pencurian dengan kekerasan. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wanita berinisial DA, yang berusia 27 tahun.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lokasi kejadian berada di sebuah area yang minim penerangan di pinggir jalan, tepatnya di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.

Seluruh rangkaian penyelidikan dan penangkapan pelaku berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh korban, DA. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana tersebut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban," ujar Kombes Petrus Silalahi, Kapolresta Banyumas.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pelaku NF alias O berhasil diringkus oleh petugas kepolisian pada Minggu, 19 Juli 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas, yang merupakan lokasi persembunyian pelaku.

"Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya NF ditangkap pada Minggu (19/7) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas," ungkap Kombes Petrus Silalahi, Kapolresta Banyumas.

Kejadian pemerkosaan yang disertai perampokan ini secara spesifik terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Waktu kejadian diperkirakan pada pukul 02.00 WIB dini hari, saat suasana masih sangat sepi.