HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Pasuruan dan Probolinggo telah meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas instansi. Upaya ini dilakukan guna mencegah dan menindak kegiatan usaha jasa keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan penguatan sinergi ini diwujudkan melalui sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Pasuruan pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan langkah penindakan.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak.

"Indonesia termasuk salah satu negara yang paling rentan terhadap berbagai modus penipuan, sehingga diperlukan upaya yang lebih keras dan sinergi yang lebih kuat untuk mencegah dan menangani berbagai modus aktivitas keuangan ilegal," ujar Farid Faletehan, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Melalui forum diskusi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang selaras antar instansi mengenai peran dan kewenangan masing-masing. Hal ini penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus keuangan ilegal secara terintegrasi.

OJK secara berkelanjutan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kewajaran suatu penawaran produk atau kegiatan usaha jasa keuangan. Penting untuk berhati-hati sebelum memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi.

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek legalitas entitas jasa keuangan melalui Kontak OJK 157 atau layanan Whatsapp di nomor 081-157-157. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melapor.

Laporan mengenai indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan ke iasc.ojk.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, FGD juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum OJK. Narasumber membawakan materi penting bertajuk "Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank".