HOTNEWS.ID - Roy Suryo kembali menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, ke Polres Jakarta Selatan.
Peristiwa pelaporan ini terjadi pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Laporan tersebut menambah rangkaian persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh Roy Suryo.
Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian di Polres Jakarta Selatan. Detail mengenai kronologi lengkap pelaporan masih dalam proses pendalaman.
Menanggapi pelaporan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, memberikan tanggapannya. Ia menduga adanya motif lain di balik pelaporan ini.
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami," ujar Abdul Gafur Sangadji. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada hari Kamis, 16 Juli 2026.
Abdul Gafur Sangadji melanjutkan bahwa tim hukumnya sedang fokus pada proses praperadilan yang sedang diajukan oleh Roy Suryo. "Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," tambahnya.
Menurut pengacara Roy Suryo, pelaporan kliennya ke Polres Jakarta Selatan terkesan seperti mencari-cari kesalahan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan strategi tertentu dari pihak pelapor.
"Menurutnya, pelapor seperti ingin mengganggu konsentrasi Roy Suryo dan tim hukumnya yang sedang mengajukan sidang praperadilan," jelas Abdul Gafur Sangadji.
Dikutip dari sumber berita yang meliput peristiwa ini, pelaporan yang dilakukan oleh Ketua Umum Gibranisti tersebut bertujuan untuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Roy Suryo.