HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penyehatan yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026. Keputusan tersebut telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2026, menandai berakhirnya operasional bank tersebut.
BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini akan memasuki tahap likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan ketat yang bertujuan untuk memperkuat industri perbankan secara keseluruhan. Langkah ini juga diambil untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK telah memasukkan BPR Ceper Permata Artha ke dalam status pengawasan khusus, yaitu sebagai bank dalam penyehatan (BDP). Status ini ditetapkan karena rasio KPMM bank tersebut berada di bawah batas minimum 12%.
Kondisi kesehatan bank tersebut juga dinilai tidak sehat pada saat penetapan status BDP. Setelah itu, pada 12 Juni 2026, pengawasan ditingkatkan menjadi status bank dalam resolusi (BDR) karena kondisi yang memburuk.
Menurut OJK, pengurus dan pemegang saham bank telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan, khususnya dalam hal permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya pemulihan tersebut gagal dilakukan.
Dilansir dari Bisnis.com, LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 pada 17 Juni 2026 memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha.
"Atas dasar keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud," ujar salah satu perwakilan OJK mengenai latar belakang pencabutan izin ini.