HOTNEWS.ID - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, di mana rumah seorang guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) didatangi oleh warga. Aksi ini dipicu oleh dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap seorang anak.

Peristiwa yang berujung pada aksi warga ini bermula dari laporan resmi yang telah diajukan ke Polres Tanjungbalai. Laporan tersebut tercatat pada tanggal 19 Mei 2026, menandai dimulainya proses hukum terkait dugaan tindak pidana ini.

Korban dalam kasus ini adalah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) yang diketahui berstatus yatim piatu. Usia korban baru menginjak 12 tahun dengan inisial ARM, yang membuat kasus ini semakin menyentuh hati publik.

Pelapor yang mengajukan kasus ini ke pihak kepolisian adalah ibu sambung dari korban. Beliau bernama Yuni Audra, yang dengan tegas melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial A. Profesi terlapor adalah sebagai buruh harian lepas, yang diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.

Aksi penggerudukan rumah oleh warga ini merupakan bentuk kekecewaan dan desakan publik agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara tuntas. Warga menuntut keadilan bagi korban yang masih berstatus anak-anak.

"Rumah mereka digeruduk usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak," demikian informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai kejadian ini.

Dikutip dari sumber berita, kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Laporan tersebut menjadi dasar penyelidikan awal oleh aparat kepolisian.

Lebih lanjut, korban dalam hal ini merupakan seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM yang berusia 12 tahun. Usia korban yang masih sangat belia menjadi sorotan dalam kasus ini.