HOTNEWS.ID - Mulai Juli 2026, para pengemudi ojek online (ojol) akan memiliki kesempatan baru untuk mengembangkan usaha mereka melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini membuka pintu bagi para mitra transportasi daring untuk mengakses permodalan yang signifikan.

Hal ini dimungkinkan berkat terbitnya peraturan baru dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Peraturan tersebut akan secara resmi menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dalam sektor transportasi online.

Dengan pengakuan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol akan mendapatkan hak penuh layaknya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya. Salah satu hak yang paling dinantikan adalah akses terhadap skema pembiayaan KUR yang disubsidi oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif bagi para pengemudi ojol. Diharapkan, mereka dapat melakukan diversifikasi pendapatan dan memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha sampingan atau bahkan memulai bisnis baru.

Skema pembiayaan KUR ini dirancang untuk memberikan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau. Nominal pinjaman yang dapat diajukan pun cukup besar, yaitu berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur KUR telah mempersiapkan kriteria khusus untuk para mitra pengemudi ojol. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan modal tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan bayar dari para pengemudi.

Tujuan penetapan kriteria khusus ini adalah untuk meminimalkan risiko kredit macet dan memastikan keberlanjutan usaha yang didanai melalui KUR. Dengan demikian, diharapkan dana KUR dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pertumbuhan ekonomi para pengemudi.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pelaku usaha di sektor informal. Pengemudi ojol yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan kini mendapatkan perhatian lebih dalam aspek permodalan usaha.

Dikutip dari JakartaHype.com, pengemudi ojek online (ojol) berhak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha mulai Juli 2026. Kebijakan ini didasarkan pada terbitnya peraturan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.