HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan aplikator transportasi daring, termasuk Grab, Gojek, dan Maxim, mengenai kepatuhan terhadap regulasi pembagian komisi yang telah ditetapkan. Ancaman sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha, disiapkan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap skema pembagian yang idealnya adalah 92% untuk pengemudi dan 8% untuk pihak aplikator.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menteri UMKM), Maman Abdurrahman, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem digital. Pengawasan implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara ketat melalui pemantauan sistem digital yang mencatat setiap transaksi yang terjadi.
"Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Dan saya yakin, nggak mungkin mereka berani. Karena konsekuensinya besar lho. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Dan saya lihat sih, tapi kita lihat ya, kita cek ya kalau memang betul-betul ada laporan itu," ujar Maman saat dijumpai di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (8/7/2026).
Mekanisme penindakan telah disiapkan pemerintah, dimulai dari langkah persuasif hingga sanksi tertinggi. Sanksi akan diterapkan secara bertahap apabila ditemukan bukti valid mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator terhadap ketentuan yang berlaku.
Menteri Maman menjelaskan tahapan sanksi yang disiapkan pemerintah untuk menindak ketidakpatuhan. "Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," terangnya.
Meskipun demikian, pihak Kementerian UMKM meyakini bahwa perusahaan aplikator besar memiliki rasionalitas untuk tidak mengambil risiko besar dengan melanggar aturan pemerintah. Risiko yang ditanggung dianggap terlalu signifikan dibandingkan keuntungan jangka pendek yang mungkin didapat dari pelanggaran tersebut.
"Mungkinkah pengusaha-pengusaha aplikator itu berani melawan pemerintah? Nggak mungkin. Kita pakai rasionalitas dulu ya. Jadi supaya kita juga ingin, kita jaga ekosistem ini kondusif," ucap Menteri Maman Abdurrahman.
Pemerintah memastikan bahwa pengawasan pembagian komisi akan dilakukan melalui sistem digital yang transparan, memastikan setiap rupiah dari transaksi dapat terlacak oleh otoritas terkait. Namun, mekanisme verifikasi lapangan akan tetap dilakukan jika ditemukan adanya laporan pengaduan dari para mitra pengemudi.
Lebih lanjut, kehadiran pemerintah dalam ekosistem ini bertujuan utama untuk memastikan hubungan kemitraan antara penyedia layanan dan aplikator berjalan sehat dan adil. Pemerintah siap menjadi penengah apabila terjadi ketidakadilan dalam perlakuan terhadap salah satu pihak.