HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi perihal penempatan dan penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di himpunan bank milik negara (Himbara). Ia menegaskan bahwa keputusannya selalu berpegang pada arahan dari Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan moneter dan pengelolaan likuiditas di pasar keuangan.

Hal ini disampaikan Purbaya dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia membantah anggapan adanya penarikan dana pemerintah secara mendadak dari Himbara.

Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah di Himbara sejak September 2025 merupakan respons terhadap kekeringan likuiditas yang terjadi di sistem keuangan. Dana SAL APBN saat itu dipindahkan dari kas pemerintah di Bank Indonesia ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Menurutnya, langkah memindahkan sebagian dana pemerintah ke Himbara berkontribusi pada geliat perekonomian, yang terbukti tumbuh di atas 5%. Perekonomian tercatat tumbuh 5,39% (yoy) pada kuartal IV/2025 dan meningkat menjadi 5,61% (yoy) pada kuartal I/2026.

"Ini merupakan salah satu acuan yang saya pegang. Sampai sekarang lumayan, kami lihat setelah di-inject [ke himbara], uang tumbuh dari 0 pada September 2025 kini mendekati 13%. Itu yang membuat ekonomi kita tumbuh 5,39% di kuartal IV/2025," ujar Purbaya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2026 diperkirakan sedikit melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Penurunan pasokan likuiditas uang di pasar menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Pada Juni 2026, pemerintah dan Bank Indonesia sepakat untuk melakukan pengetatan likuiditas demi menstabilkan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini diambil setelah rupiah menyentuh level lebih dari Rp18.000 per dolar AS, termasuk penaikan suku bunga acuan total 100 basis poin selama Mei-Juni 2026.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akhirnya menyepakati agar pengelolaan likuiditas kembali ke otoritas moneter. Dana SAL sebesar Rp110 triliun dari total Rp281 triliun yang berada di Himbara dikembalikan sebagian ke kas pemerintah di BI.

Sebagai gantinya, BI meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang kembali ke bank sentral. Hal ini berarti BI akan menanggung setiap kenaikan beban bunga utang pemerintah seiring dengan kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).