HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengakhiri penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co. yang berlokasi di jantung ibu kota Jakarta. Keputusan ini diambil pada hari Senin, 8 Juni 2026, setelah serangkaian proses evaluasi dan audit kepatuhan.

Pencabutan segel ini memastikan bahwa tiga gerai merek asal Amerika Serikat tersebut, yang sempat terhenti operasionalnya, kini dapat kembali melayani konsumen. Menkeu Purbaya bahkan meninjau langsung salah satu gerai untuk memverifikasi bahwa semua aktivitas bisnis telah berjalan normal kembali.

Penyegelan awal dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Februari 2026. Tindakan tegas ini diambil karena adanya dugaan kuat pelanggaran kepabeanan yang serius terkait impor barang dagangan.

Pelanggaran tersebut spesifik mengarah pada impor yang belum diberitahukan secara resmi dan belum diselesaikan seluruh kewajiban kepabeanan yang melekat padanya. Hal ini menimbulkan kewajiban finansial yang harus ditanggung oleh pihak toko.

Setelah dilakukan audit mendalam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), ditetapkanlah Surat Penetapan Pabean dengan total nilai mencapai Rp97,49 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai komponen tagihan.

Dari total tagihan tersebut, komponen terbesar yang menjadi sorotan adalah denda administratif yang ditetapkan oleh otoritas bea cukai. Denda yang harus dibayarkan oleh pihak toko tersebut tercatat mencapai angka substansial yakni sebesar Rp78,5 miliar.

Pihak manajemen Tiffany & Co. telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesediaan penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk kesediaan untuk membayarkan sanksi administratif yang telah dikenakan.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Senin (8/6/2026).

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dalam setiap penegakan aturan kepabeanan, pemerintah tetap memegang teguh prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan utama. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam pengawasan barang impor.