HOTNEWS.ID - Wacana mengenai kewajiban mempelajari Bahasa Prancis dan Portugis di seluruh jenjang sekolah di Indonesia baru-baru ini mengemuka dan menimbulkan reaksi tak terduga di kalangan pendidik dan peserta didik. Instruksi ini disampaikan oleh Presiden Prabowo menyusul rangkaian kunjungan kenegaraannya ke Prancis beberapa waktu lalu.
Reaksi terkejut dan kebingungan muncul dari para guru dan siswa setelah adanya pernyataan resmi Presiden tersebut. Hal ini menjadi sorotan publik karena instruksi tersebut terkesan mendadak dan belum ada persiapan sebelumnya di lingkungan pendidikan nasional.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menjadi salah satu pihak pertama yang menyuarakan keberatan atas instruksi mendadak ini. Mereka menyatakan keresahan atas prioritas pengajaran bahasa asing yang diusulkan oleh pemerintah pusat tersebut.
Satriwan Salim, selaku Koordinator Nasional P2G, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka mengenai keputusan yang dinilai kurang mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
"Tak ada angin atau hujan, tiba-tiba Pak Presiden memerintahkan sekolah di semua tingkatan mengajarkan bahasa Prancis kepada murid," kata Satriwan Salim.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa instruksi ini datang tanpa adanya sosialisasi atau kajian mendalam mengenai kesiapan kurikulum dan sumber daya pengajar di Indonesia. P2G mempertanyakan urgensi penambahan dua bahasa asing baru tersebut dalam struktur kurikulum nasional.