HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung kini memegang saham di setidaknya 17 emiten sebagai hasil penyitaan aset terkait berbagai perkara hukum. Kepemilikan ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai kepatuhan emiten terhadap aturan pasar modal.

Saham-saham yang masih dalam status sitaan ini belum dapat dihitung sebagai bagian dari free float emiten. Perhitungan free float baru dapat dilakukan setelah saham tersebut dialihkan kepada publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Beberapa emiten yang sahamnya kini dikuasai oleh Kejaksaan Agung antara lain PT Indofarma Tbk (INAF), PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Bloombergtechnoz. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.