HOTNEWS.ID - Aparat penegak peraturan daerah di Kabupaten Karawang mengambil langkah signifikan terhadap sebuah tempat hiburan malam yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul beredarnya informasi viral di platform media sosial mengenai dugaan adanya aktivitas pesta sesama jenis atau gay di lokasi tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang secara resmi telah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang dimaksud. Penyegelan ini sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Helen's Night Mart menjadi nama tempat hiburan malam yang menjadi sasaran tindakan penertiban oleh Satpol PP Karawang. Penutupan sementara ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap isu sensitif yang mencuat di ranah digital.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, membenarkan adanya penindakan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan adanya dugaan kuat mengenai aktivitas yang menyimpang dari norma yang berlaku.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata.
Dilansir dari detikJabar pada Selasa (9/6/2026), Prasetya Wirabrata menguraikan bahwa meskipun tempat hiburan tersebut telah mengantongi dokumen legalitas, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam praktiknya. Tempat hiburan tersebut diketahui memiliki izin operasional yang terdaftar dalam kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Lebih lanjut, pihak Satpol PP Karawang menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan di lapangan, petugas menemukan serangkaian pelanggaran serius. Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi dasar utama mengapa tindakan penyegelan sementara harus segera dilaksanakan oleh aparat.
Di antara temuan krusial yang dicatat oleh petugas penegak perda adalah adanya indikasi aktivitas sesama jenis yang terjadi di dalam lokasi tersebut. Temuan ini sejalan dengan laporan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu sebelumnya.
Selain dugaan pelanggaran norma sosial, petugas juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol di lokasi tanpa dilengkapi dengan izin edar atau izin usaha yang sah. Hal ini menunjukkan adanya akumulasi pelanggaran administrasi dan peraturan daerah.