HOTNEWS.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil melakukan pengembangan kasus terkait upaya penyelundupan narkotika yang melibatkan dua warga negara asing belum lama ini. Pengembangan ini berbuah hasil dengan terungkapnya keterlibatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan serupa.

Sebagai tindak lanjut atas kasus dua warga negara (WN) Rusia yang kedapatan membawa hashish ke wilayah Bali, BNN RI meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk negara. Langkah proaktif ini bertujuan memutus rantai peredaran gelap narkotika dari luar negeri.

Hasil dari pengembangan kasus tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan dan menindak sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI). Kesepuluh WNI ini kedapatan memiliki indikasi penggunaan zat terlarang berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas.

Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine terhadap kesepuluh WNI yang dicurigai tersebut setibanya mereka di Indonesia. Tes urine ini merupakan prosedur standar dalam penanganan awal kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

BNN mengumumkan hasil tes urine awal yang menunjukkan bahwa kesepuluh orang tersebut terbukti positif mengandung zat adiktif. Zat-zat yang terdeteksi dalam tubuh mereka bervariasi sesuai hasil laboratorium yang dilaksanakan.

"Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya," demikian keterangan resmi dari BNN pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026.

Selain pengembangan kasus yang berawal dari penangkapan dua WN Rusia, tindakan BNN kali ini juga didasarkan atas informasi akurat yang diterima dari pihak Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Informasi intelijen ini sangat krusial dalam operasi penindakan.

Tim investigasi BNN kemudian bergerak cepat untuk memantau kedatangan rombongan WNI yang dimaksud. Pemantauan ini dilakukan secara khusus terhadap penerbangan yang datang langsung dari Bangkok, Thailand, pada hari Senin, 8 Juni, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dilansir dari BNN, langkah terpadu antara penegak hukum dan instansi terkait seperti Imigrasi menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman narkotika internasional.