HOTNEWS.ID - Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial D (37) telah mencapai tahap baru dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Insiden ini terjadi di wilayah Tanjungbalai.
Pria yang kini berstatus tersangka tersebut diketahui merupakan suami dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Tanjungbalai. Peristiwa ini mencuat setelah rumah kediaman mereka sempat digeruduk oleh warga.
Perkembangan terkini mengenai kasus ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat. "Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan.
Pernyataan resmi dari kepolisian ini menegaskan adanya langkah hukum yang telah diambil terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh D. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan.
Kasus ini berfokus pada dugaan pencabulan sesama jenis yang dilaporkan menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Usia korban yang masih sangat muda menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini.
Lokasi kejadian yang disebutkan adalah di Tanjungbalai, sebuah kota yang terletak di Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Waktu pengungkapan penetapan tersangka ini adalah pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Tanggal ini menjadi penanda penting dalam rangkaian investigasi kasus yang sedang berjalan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap dari dugaan tindak pidana ini. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, yang dikutip dari detikSumut.