HOTNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, yang berlokasi di Provinsi Riau, secara resmi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan praktik pemerasan atau pungutan ilegal yang mereka lakukan terhadap mitra kerja pemerintah.
Kasus ini secara spesifik menyangkut kegiatan yang diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek di bawah naungan Pemkab Siak untuk tahun anggaran 2025 yang akan datang. Pihak kejaksaan telah menindaklanjuti informasi mengenai adanya pungutan tidak resmi tersebut.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak setelah serangkaian kegiatan pengumpulan alat bukti yang dianggap memadai. Bukti-bukti tersebut mengarah pada adanya praktik pungutan fee dari para penyedia jasa.
Praktik yang diselidiki ini berfokus pada pemungutan biaya tambahan atau fee yang dikenakan kepada penyedia jasa yang berhasil memenangkan proyek atau tender di wilayah administratif Pemkab Siak. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dilansir dari detikSumut, penetapan tersangka tersebut merupakan langkah hukum lanjutan setelah penyidik merasa telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Beliau mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP," ungkap Frederick Cristian Simamora. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi menurut kerangka hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Frederick menjelaskan bahwa alat bukti yang terkumpul secara jelas mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee dari para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak. "Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak," tambah Frederick Cristian Simamora.
Keterangan resmi ini disampaikan oleh Frederick Cristian Simamora pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026. Penetapan tersangka ini menjadi penanda keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di lingkungan birokrasi daerah.