HOTNEWS.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, kini berhadapan dengan tuntutan hukum terkait unggahannya di media sosial. Pria berusia 26 tahun tersebut didakwa atas dugaan menghina Hari Raya Nyepi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan bagi Luzian Andrin Zgraggen. Tuntutan ini dilayangkan setelah jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut.
Jaksa menilai bahwa unggahan Luzian Andrin Zgraggen di media sosial telah memenuhi unsur pidana. Hal ini didasarkan pada isi dari tulisan atau gambar yang disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi.
"Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum," demikian disampaikan jaksa Febrina dalam amar tuntutannya.
Jaksa Febrina lebih lanjut merinci hukuman yang diminta untuk terdakwa. Ia menyatakan bahwa tuntutan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Febrina.
Peristiwa ini terjadi dan menjadi sorotan publik pada Senin, 13 Juli 2026. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghargai tradisi dan hari raya keagamaan di Indonesia.
Kejadian ini juga menyoroti bagaimana konten di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama jika menyangkut isu-isu sensitif yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya dan agama. Pihak berwenang terus berupaya menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama.
Dikutip dari detikBali, kasus ini masih akan berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya untuk mendapatkan putusan akhir dari pengadilan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.