HOTNEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan atau peredaran narkoba yang melibatkan sepuluh orang warga negara Indonesia (WNI). Penindakan tegas ini dilakukan segera setelah kedatangan rombongan tersebut di Indonesia.
Lokasi penangkapan berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan peredaran narkotika di pintu masuk negara.
Kesepuluh WNI yang diamankan tersebut diketahui baru saja tiba dari perjalanan internasional mereka di Bangkok, Thailand. Kedatangan mereka dari ibu kota Thailand tersebut langsung menarik perhatian petugas BNN.
Penyebab utama penindakan oleh petugas adalah hasil tes urine awal yang menunjukkan adanya zat-zat terlarang di dalam tubuh mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka telah mengonsumsi atau terpapar narkotika sebelum atau selama perjalanan.
BNN kemudian memberikan keterangan resmi mengenai temuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kesepuluh individu tersebut. Keterangan ini dirilis pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
"Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya," demikian keterangan BNN, Rabu (10/6/2026).
Dikutip dari BNN, hasil tes urine awal tersebut sangat spesifik, mengidentifikasi keberadaan beberapa jenis senyawa berbahaya. Senyawa yang terdeteksi antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, serta kokain.
Proses penindakan ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh BNN di titik-titik kedatangan internasional. Hal ini menjadi langkah pencegahan untuk menghentikan masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
Pemeriksaan lebih lanjut kini akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menentukan bagaimana dan dari mana kesepuluh WNI tersebut mendapatkan zat-zat terlarang tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.