Jakarta, HOTNEWS.id – Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (10/6). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid menegaskan bahwa pencabutan status badan hukum PLK melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-08.AH.01.43/2025 bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berkaitan erat dengan politik hukum negara, kedaulatan, dan kebijakan dekolonisasi Indonesia.
Menurut Fahri, pencabutan status PLK didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. Kebijakan ini sejalan dengan semangat nasionalisasi pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, yang bertujuan memperkuat kedaulatan dan mengurangi dominasi asing, sesuai dengan semangat Pembukaan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
PLK dicabut status badan hukumnya karena organisasi tersebut mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi peninggalan era kolonial yang telah dibubarkan dan dilarang sejak tahun 1960.
Dasar Hukum dan Fakta Pidana
Fahri menjelaskan bahwa keputusan Ditjen AHU untuk membatalkan pengesahan badan hukum PLK yang sebelumnya dikeluarkan pada 2017 sudah tepat. Pembatalan ini didasarkan pada asas contrarius actus dan didukung oleh adanya fakta hukum pidana.
"Di kemudian hari ternyata ada fakta hukum pidana, pelaku pemalsu dokumen PLK sudah dihukum penjara," ujar Fahri. Dengan adanya putusan pidana terkait pemalsuan dokumen oleh pihak terkait, Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan sah untuk meninjau kembali keputusan pengesahan tahun 2017 berdasarkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Fahri menyoroti risiko hukum serius jika gugatan PLK dimenangkan oleh penggugat. Ia memperingatkan bahwa kemenangan PLK berpotensi membahayakan aset negara, termasuk fasilitas publik seperti SMA Negeri 1 Bandung yang saat ini merupakan aset negara.
"Saya melihat ada hal yang riskan. Kasus ini harus dikawal dengan benar jangan sampai aset negara bisa diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.