HOTNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memberikan keringanan waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan untuk mendukung para orang tua ASN dalam mengantar anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.
ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini diberikan izin untuk mengantar putra-putri mereka ke sekolah tanpa terburu-buru. Mereka diperbolehkan untuk menunda jam masuk kerja dan baru mulai bertugas pada pukul 12.00 WIB.
Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 ini secara resmi dikeluarkan pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Penandatanganan surat edaran tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang lebih tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026.
SE dari BKKBN tersebut mencakup dua gerakan penting. Gerakan tersebut adalah Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung keseimbangan antara kehidupan profesional dan keluarga bagi para pegawainya. Fleksibilitas waktu ini diharapkan dapat mengurangi beban orang tua ASN.
"Para pegawai dan ASN Pemprov DKI Jakarta diberikan izin mengantar anak sampai pukul 12.00 WIB," demikian bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa momen penting di hari pertama sekolah anak tidak terlewatkan oleh orang tua ASN. Hal ini juga mencerminkan apresiasi terhadap peran ayah dalam pendidikan anak.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada Jumat 10 Juli 2026, kebijakan ini merupakan penindaklanjutan dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026.