HOTNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan seluruh berkas perkara terkait salah satu tersangka dalam jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Tersangka yang dimaksud adalah Patrisius, yang memiliki peran krusial sebagai kurir dalam peredaran narkoba jaringan Ko Erwin. Kini, Patrisius telah resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka Patrisius beserta seluruh berkas perkara ini dilaksanakan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Bima. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pihak yang menerima penyerahan adalah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bima. Langkah ini menandai tahapan lanjutan dalam proses hukum kasus narkoba tersebut.
"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," ungkap Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Kombes Handik Zusen kepada awak media pada hari Senin, 13 Juli 2026. Hal ini menunjukkan kelancaran koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Jaringan Ko Erwin sendiri diketahui telah menjadi target operasi penindakan.
Keberhasilan penyelesaian berkas dan pelimpahan ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan terhadap tersangka. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus narkoba berskala besar.
Selanjutnya, berkas perkara dan tersangka Patrisius akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bima. Jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas sebelum diajukan ke pengadilan.