HOTNEWS.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyelesaikan investigasi dan melengkapi berkas perkara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan ratusan butir ekstasi. Kasus ini sebelumnya terungkap di salah satu tempat hiburan malam ternama di Bali.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dan kini berkasnya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan ini menandai langkah penting menuju persidangan.

"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III subditIV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali," kata Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penyerahan berkas perkara beserta ketiga tersangka ini dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli, di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Momen ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah tuntas.

Ketiga tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum ini adalah Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa. Mereka akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatannya.

"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III subditIV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali," ujar Kombes Handik Zusen kepada awak media pada hari Selasa, 14 Juli 2026.

Pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi erat antara tim penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Sinergi ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.

Tempat kejadian perkara, New Star Club, menjadi sorotan dalam kasus ini. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tempat hiburan malam masih menjadi salah satu lokasi rawan peredaran narkotika.