HOTNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha yang telah mengadopsi layanan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak diizinkan memberlakukan syarat minimal nilai transaksi kepada konsumen.
Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap temuan lapangan di Batam, di mana sejumlah merchant masih kedapatan menetapkan batas pembelian tertentu agar transaksi QRIS dapat diproses. Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Ardhienus, menjelaskan bahwa sistem QRIS dirancang untuk mengakomodasi seluruh nilai transaksi, sekecil apapun. Fleksibilitas ini merupakan salah satu keunggulan utama dari pembayaran digital ini.
"Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS tidak mengatur adanya batas minimum transaksi. Merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan QRIS pada prinsipnya dapat menerima transaksi sesuai nilai pembelian konsumen, karena minimal transaksi QRIS yang ditetapkan adalah sebesar Rp1," ujar Ardhienus.
Ia menambahkan bahwa kebijakan penerapan batas minimal transaksi yang dilakukan oleh merchant secara sepihak bukanlah ketentuan yang berasal dari Bank Indonesia. Hal ini lebih merupakan kebijakan internal yang mungkin timbul dari berbagai faktor.
"Ketentuan minimum transaksi yang ditetapkan secara sepihak oleh merchant tidak merupakan kebijakan Bank Indonesia," tambah Ardhienus.
Ardhienus menduga praktik ini kerap terjadi akibat pemahaman yang kurang memadai mengenai ketentuan QRIS atau belum tersampaikannya informasi secara menyeluruh kepada pengelola maupun petugas kasir, terutama jika ada pergantian manajemen di internal merchant.
Selain larangan penetapan batas minimal transaksi, BI Kepri juga mengingatkan para merchant agar tidak membebankan biaya tambahan atau surcharge kepada pelanggan yang memilih menggunakan metode pembayaran QRIS.
Ardhienus menguraikan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh merchant kepada penyelenggara jasa pembayaran, dan tidak seharusnya dialihkan kepada konsumen.