HOTNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat temuan signifikan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia sepanjang periode 11-22 Mei 2026. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan bisnis gelap yang berhasil mengedarkan produk kecantikan tanpa izin dengan nilai ekonomi yang sangat besar.

Dalam periode pengawasan tersebut, BPOM menyoroti angka pelanggaran yang mencengangkan. Sebanyak 9.617 tautan yang diawasi, mayoritas atau 9.042 di antaranya (94,02%) terbukti melanggar ketentuan peredaran kosmetik.

Estimasi nilai ekonomi dari peredaran kosmetik ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp260,7 miliar. Angka ini menunjukkan skala masalah yang dihadapi dalam mengendalikan peredaran produk kecantikan di pasar digital.

Analisis mendalam dari tim siber BPOM mengidentifikasi platform TikTok sebagai lokasi favorit para pelaku. Fitur Live Shopping TikTok dinilai sangat efektif untuk menarik minat pembeli, ditambah dengan demografi pengguna yang luas.

"Banyak yang terjadi overclaim itu di TikTok," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari Antara, Senin (13/7/2026). Pernyataan ini menyoroti kecenderungan promosi berlebihan pada produk kosmetik ilegal.

Lebih lanjut, pelaku kejahatan disebut memanfaatkan cara kerja algoritma TikTok. Dengan menyukai satu konten, pengguna akan disajikan konten serupa lainnya, sehingga memudahkan produk ilegal untuk terus terlihat dan mendapatkan banyak perhatian.

BPOM juga melakukan pengawasan di berbagai platform lain seperti WhatsApp dan Facebook. Namun, temuan terbanyak pelanggaran peredaran kosmetik ilegal justru terpusat di TikTok.

Produk perawatan dan kecantikan, termasuk skincare, merupakan salah satu dari sepuluh kategori produk dengan pendapatan penjualan tertinggi di TikTok Shop. Periode Desember 2025 hingga Juni 2026 mencatat total pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan pesat 79,73%.

"Sangat tinggi," kata Taruna Ikrar mengenai tingginya pendapatan produk kecantikan di TikTok. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan celah yang mudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjual kosmetik ilegal atau produk yang tidak memenuhi standar.