HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030, yang berinisial SA.
Penetapan tersangka ini melibatkan dugaan adanya transaksi untuk pengisian jabatan strategis di Pemkab Kuansing. Secara spesifik, kasus ini berpusat pada permintaan sebuah kendaraan mewah sebagai syarat untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Selain Bupati Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Kedua pihak tersebut adalah Sekda Pemkab Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles (ARD).
Permintaan mobil mewah tersebut, yaitu Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai fantastis mencapai Rp2,05 miliar, menjadi inti dari dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuansing. Permintaan ini muncul dalam proses seleksi untuk jabatan Sekda.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Bupati Suhardiman Amby meminta syarat berupa mobil SUV mewah tersebut kepada calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Hal ini disampaikan Taufik saat konferensi pers pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
"Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, peran Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC terungkap membantu memfasilitasi pembelian mobil tersebut secara kredit melalui Zulkarnain. Namun, bantuan ini ternyata juga didasari motif lain yang menguntungkan Ardiles.
Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaannya selalu dimenangkan dalam setiap tender proyek yang diselenggarakan oleh Pemkab Kuansing. Hal ini terbukti dari proyek sebelumnya yang berhasil ia menangkan senilai Rp1,2 miliar di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022.
"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," jelas Taufik.