HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap para bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik permintaan setoran yang diduga telah berlangsung secara berkelanjutan. Praktik ini disebut-sebut berlanjut dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya di Sukoharjo.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak KPK, dugaan praktik permintaan setoran ini telah berjalan sejak periode mantan Bupati Sukoharjo. Beliau adalah Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami dari Bupati Etik Suryani saat ini.

Penyidik KPK telah membeberkan sejumlah detail terkait modus operandi yang digunakan dalam praktik dugaan pemerasan ini. Mereka juga merinci pola permintaan setoran, aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka, hingga rencana pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya.

Pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya tersebut bertujuan untuk mendalami lebih lanjut konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh KPK. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai keterlibatan berbagai pihak.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, Bupati Etik Suryani diduga kuat melanjutkan praktik permintaan setoran yang sudah ada. Praktik ini diindikasikan telah dimulai pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang kini teridentifikasi sebagai suami beliau sendiri.

"Konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Etik Suryani diduga melanjutkan praktik permintaan setoran yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya," ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Pihak KPK juga mengonfirmasi bahwa bupati sebelumnya yang dimaksud dalam perkara ini adalah Wardoyo Wijaya, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo dan merupakan suami dari Etik Suryani. Hal ini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK.

Penyidik KPK berencana untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Wardoyo Wijaya. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dan memperdalam pemahaman mengenai dugaan praktik permintaan setoran yang terjadi.