HOTNEWS.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini berkaitan erat dengan kasus peredaran narkotika kelas berat jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Operasi penangkapan kedua buronan tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus besar yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika. Barang bukti tersebut meliputi puluhan kilogram sabu beserta zat adiktif lainnya seperti ketamin.
Kedua pria yang menjadi target utama operasi ini telah diidentifikasi sebagai Indra Bayu dan Solihin. Mereka telah lama menjadi buronan polisi terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara tersebut.
Penangkapan kedua DPO ini dilaksanakan secara terpisah di dua lokasi berbeda, namun keduanya masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Bengkalis. Aksi penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, tepatnya tanggal 16 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan operasi ini. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kedua buron yang ditangkap itu adalah Indra Bayu dan Solihin," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Lebih lanjut, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kedua individu tersebut merupakan buronan yang terkait dengan pengungkapan kasus narkoba di Bengkalis sebelumnya. Pengungkapan kasus awal tersebut terjadi pada tanggal 18 Mei 2026.
"Keduanya kabur ketika hendak ditangkap petugas saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.