HOTNEWS.ID - Perkembangan signifikan telah terjadi dalam rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi beliau yang sangat strategis di pemerintahan sebelumnya.

Majelis hakim memutuskan bahwa Nadiem Makarim dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang berpusat pada pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM). Keputusan ini mengakhiri proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir.

Keputusan hukum yang memberatkan tersebut dibacakan secara resmi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Juni 2026. Penetapan tanggal ini menandai momen penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Nadiem Anwar Makarim, yang kini harus menerima konsekuensi hukum atas dugaan perbuatannya selama menjabat. Penjatuhan vonis ini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Kasus korupsi ini secara spesifik berpusat pada dugaan adanya penyimpangan dana yang signifikan dalam proyek pengadaan perangkat keras dan lunak yang ditujukan untuk sektor pendidikan nasional. Fokus utama adalah pada proses pengadaan teknologi tersebut.

"Perkembangan signifikan terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim," demikian pernyataan yang disampaikan oleh pihak pengadilan. Pernyataan ini menegaskan inti dari putusan yang telah diketuk palu.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM). Hal ini merupakan landasan utama vonis yang dijatuhkan.

Keputusan hukum ini, yang dibacakan langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 30 Juni 2026, menjadi penanda akhir dari serangkaian pemeriksaan intensif. Putusan ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi strategis terdakwa sebelumnya di pemerintahan.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, terdakwa utama dalam kasus ini adalah Nadiem Anwar Makarim, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana dalam proyek pengadaan perangkat keras dan lunak untuk sektor pendidikan.