HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan adanya penyesuaian tarif untuk berbagai layanan terkait pendaftaran merek. Perubahan ini dilakukan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kebijakan baru ini secara signifikan menaikkan biaya pengajuan merek bagi pemohon umum. Kenaikan tarif yang ditetapkan mencapai 55,6 persen dari tarif sebelumnya, sebuah penyesuaian yang cukup substansial.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Beleid ini secara spesifik membahas mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan PP Nomor 30 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024. Perubahan ini menandakan adanya evolusi dalam pengelolaan pendapatan negara dari sektor hak kekayaan intelektual.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 30 Tahun 2026 pada tanggal 2 Juli 2026. Kebijakan ini dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026, memberikan jeda sekitar 30 hari setelah diundangkan.
Dalam peraturan yang baru, ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Kementerian Hukum memiliki kewajiban untuk disetorkan langsung ke kas negara. Hal ini menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, yang dikutip pada Jumat (17/7/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap pengelolaan keuangan negara yang tertib.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, kebijakan kenaikan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan keberlanjutan layanan publik di sektor kekayaan intelektual.
Masyarakat yang berencana mengajukan pendaftaran merek perlu mencermati perubahan tarif ini. Kenaikan 55,6% ini akan mulai terasa dampaknya bagi para pemohon umum mulai awal bulan depan.