HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru yang signifikan untuk ekosistem perdagangan digital. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kebijakan ini secara spesifik mengamanatkan platform marketplace untuk memprioritaskan penayangan produk-produk dalam negeri. Hal ini berlaku dalam berbagai aspek, mulai dari sistem pencarian, rekomendasi produk, hingga pemeringkatan produk yang ditampilkan kepada konsumen.

Selain itu, peraturan baru ini juga memberikan tenggat waktu bagi para pedagang yang sudah lama berjualan di platform digital. Mereka diberikan masa transisi selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban penting, yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi III Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa penerbitan beleid ini bertujuan ganda. Pertama, untuk memperkuat implementasi kewajiban perizinan berusaha di ranah perdagangan digital. Kedua, untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," ujar Kurnia Ramadhana dalam sebuah konferensi pers di Bakom RI pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kurnia Ramadhana lebih lanjut menguraikan bahwa Permendag 19/2026 tidak mendikte teknologi atau algoritma spesifik yang harus digunakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Fokus utama adalah pada hasil akhir dari sistem tersebut.

"Platform diwajibkan memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan pelaku usaha Indonesia," jelas Kurnia Ramadhana.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia. Dengan adanya prioritas penayangan, produk lokal berpotensi mendapatkan visibilitas yang lebih baik di mata konsumen.

Pemberian masa transisi 18 bulan untuk kepemilikan NIB juga dinilai sebagai langkah akomodatif. Hal ini memberikan kesempatan yang cukup bagi pedagang lama untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.