HOTNEWS.ID - Kabar terbaru datang dari sektor energi nasional mengenai perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga. Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pasar yang rutin dilakukan oleh badan usaha tersebut.

Secara spesifik, kenaikan harga ini akan menyasar dua jenis produk unggulan perseroan, yaitu Pertamax dengan angka oktan 92 dan Pertamax Green dengan oktan 95. Keputusan ini telah melalui proses koordinasi mendalam dengan pihak pemerintah yang bertindak sebagai regulator pasar energi.

Perubahan harga ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada hari Rabu, tepatnya tanggal 10 Juni 2026. Konsumen diharapkan mencatat jadwal ini untuk mengantisipasi kenaikan biaya pengisian bahan bakar kendaraan mereka di SPBU Pertamina.

Informasi resmi yang dikeluarkan menyebutkan bahwa harga jual Pertamax (RON 92) akan mengalami kenaikan menjadi Rp 16.250 per liter. Angka ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dibandingkan dengan harga jual sebelumnya yang berlaku di pasaran.

Sementara itu, varian yang lebih tinggi yakni Pertamax Green 95 (RON 95) juga akan mengalami penyesuaian harga. Produk premium ini akan dijual dengan harga baru mencapai Rp 17.000 per liter di seluruh wilayah yang melayani penjualan produk tersebut.

Kenaikan harga ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari perhitungan berdasarkan beberapa indikator ekonomi makro dan mikro. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyesuaian ini mengikuti dinamika harga minyak mentah global.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan dasar pertimbangan di balik kebijakan kenaikan harga tersebut. Hal ini merupakan respons terhadap perkembangan pasar yang terjadi secara periodik.

"Penyesuaian harga ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan pemerintah selaku regulator," ujar Roberth MV Dumatubun.

Lebih lanjut, Roberth MV Dumatubun menggarisbawahi bahwa mekanisme kenaikan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. "Kenaikan ini sesuai dengan mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian," kata beliau.