HOTNEWS.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) hari ini secara tegas menyampaikan kecaman kerasnya terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pernyataan ini muncul menyusul kapasitas Hotman Paris sebagai kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

IJTI menilai bahwa substansi dari pernyataan Hotman Paris tersebut mengandung tendensi yang sangat melecehkan. Hal ini tidak hanya merendahkan martabat para jurnalis, tetapi juga secara sengaja menyudutkan mereka yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, secara langsung mengutarakan sikap resmi organisasi yang dipimpinnya kepada awak media. Hal ini dilakukannya dalam sebuah forum keterbukaan yang diselenggarakan pada hari Senin, 20 Juli tahun 2026.

"Kami menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea," ujar Herik Kurniawan.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris tersebut, menurut pandangan IJTI, memiliki muatan yang sangat melecehkan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi organisasi profesi jurnalis televisi.

Selain itu, perlakuan dan pernyataan tersebut juga dinilai secara kuat merendahkan martabat para jurnalis. IJTI melihat adanya upaya penyudutan terhadap profesi yang mereka emban.

IJTI secara konsisten memperjuangkan hak dan perlindungan bagi setiap jurnalis yang bertugas. Organisasi ini berpegang teguh pada prinsip bahwa pelecehan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.

"Pernyataan tersebut sangat melecehkan dan merendahkan martabat jurnalis," kata Herik Kurniawan.

Ketua Umum IJTI menekankan pentingnya menghormati profesi jurnalis yang bekerja demi penyajian informasi kepada publik. Peran mereka sangat krusial dalam masyarakat yang demokratis.