• HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kedua tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial FA, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan DR, seorang individu dari kalangan swasta. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga perkara berbeda.

Langkah pencegahan ini diambil berdasarkan surat permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 11 Juli 2026 menjadi dasar hukum bagi Ditjen Imigrasi untuk membekukan sementara hak kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan pada Minggu, 12 Juli 2026. Pernyataan ini mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil oleh otoritas imigrasi.

Lebih lanjut, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa tindakan pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 11 Juli 2026.

Dengan adanya pencegahan ini, kedua tersangka tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar proses hukum terhadap mereka dapat berjalan lancar tanpa adanya potensi upaya menghalangi penyelidikan atau melarikan diri.

Penetapan status tersangka dan pencegahan ke luar negeri ini merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi yang mendalam. Tiga perkara yang menjadi fokus penyelidikan menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dikutip dari sumber berita, tindakan pencegahan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran investigasi dan proses peradilan. Pencegahan bepergian ke luar negeri adalah instrumen yang lazim digunakan dalam penegakan hukum untuk memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum yang berwenang.

Upaya pencegahan perjalanan ke luar negeri ini menunjukkan sinergi antara lembaga penegak hukum, yaitu Polda Metro Jaya dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini krusial dalam memberantas tindak pidana korupsi.