HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua individu yang berinisial FA dan DR. Pencekalan ini berlaku bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Don Ritto, yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keputusan pencekalan ini didasarkan pada permohonan resmi yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Surat permohonan tersebut memiliki nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026 dan tertanggal 11 Juli 2026, menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," demikian disampaikan oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Pernyataan ini menegaskan langkah konkret yang telah diambil oleh otoritas imigrasi.

Pencekalan yang diberlakukan terhadap FA dan DR ini memiliki jangka waktu selama 20 hari. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait pencegahan ke luar negeri.

Hendarsam Marantoko menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan pencegahan ini merupakan bagian integral dari upaya mendukung proses penegakan hukum. "Pencegahan ini sebagai upaya mendukung proses penegakan hukum sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Dirjen Imigrasi juga menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan kejaksaan.

Don Ritto sendiri telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak hari Jumat, 10 Juli 2026. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menjeratnya.