HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah memprioritaskan upaya negosiasi untuk mendapatkan pengecualian tarif bagi sejumlah komoditas ekspor utama saat membahas kebijakan tarif Amerika Serikat (AS). Fokus utama lobi ini mencakup produk-produk vital seperti komoditas perkebunan, tekstil, alas kaki, dan furnitur.
Upaya diplomasi perdagangan ini dilakukan menyusul hasil laporan awal dari otoritas AS yang menempatkan Indonesia dalam kategori 'good group'. Kategori ini diberikan karena Indonesia dinilai telah patuh terhadap isu mengenai praktik kerja paksa (forced labor) serta isu kapasitas berlebih (excess capacity).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi kabar baik ini saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026). Dari total 60 negara yang sebelumnya diinvestigasi oleh AS, hanya enam negara yang berhasil masuk dalam kelompok yang dianggap sudah memenuhi standar tersebut.
"Itu kan sedang berjalan, kemarin baru preliminary report-nya sudah keluar dan alhamdulillah kita masuk ke good group. Jadi dari 60 negara yang diinvestigasi, itu 6 [negara] dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dengan excess capacity," kata Susiwijono Moegiarso.
Pemerintah masih memiliki waktu krusial hingga tanggal 24 Juli 2026 untuk menyampaikan respons resmi sebelum AS menjatuhkan keputusan final mengenai penetapan tarif impor yang baru. Keputusan final ini akan menentukan skema tarif pasca tanggal tersebut.
"Karena tarif global itu kan berlaku sampai 24 Juli. Nah sebelum itu nanti akan ada keputusan. Nah keputusan di report preliminary kemarin kita sudah masuk di good group. Nah nanti tinggal kita jelaskan kembali, mudah-mudahan kita dapat tarif yang lebih rendah," ujarnya lebih lanjut.
Menurut estimasi dalam laporan awal tersebut, negara yang dikategorikan baik seperti Indonesia diperkirakan akan dikenakan tarif tambahan sekitar 10% di atas tarif Most Favored Nation (MFN). Sementara itu, negara yang dianggap belum memenuhi ketentuan dapat menghadapi tarif sekitar 12,5%, meskipun angka ini masih bersifat sementara.
"On top dari MFN itu ada tarif yang terkait dengan Section 301. Sementara di report kemarin kan yang masuk di good group itu sekitar 10%. Mungkin yang 54 negara yang lain yang dianggap belum comply itu kan 12,5%. Tapi kan belum keputusan," ucap Susi.
Susi menegaskan bahwa fokus utama pemerintah bukan hanya pada upaya menekan besaran tarif umum yang berlaku secara global. Perjuangan yang lebih penting adalah mengamankan pengecualian tarif spesifik untuk produk ekspor unggulan Indonesia.