HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia mengumumkan kesiapan untuk mengaktifkan mekanisme perdagangan kredit karbon di sektor kehutanan dalam waktu dekat. Persetujuan resmi telah diberikan terhadap empat proyek perdana yang berfokus pada pengurangan emisi karbon.
Empat proyek yang disetujui tersebut mencakup tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok yang terlibat dalam skema perhutanan sosial. Langkah ini menandai implementasi konkret dari upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa keempat proyek percontohan ini memiliki kapasitas penyerapan emisi yang signifikan. Proyek-proyek tersebut diperkirakan mampu menyerap sekitar 30 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dari atmosfer.
Berdasarkan potensi penyerapan tersebut, nilai perdagangan karbon yang dihasilkan dari empat proyek perdana ini diproyeksikan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp5 triliun. Selain itu, pemerintah menargetkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar dari aktivitas ini.
"Ini baru proyek yang mencakup area seluas 225.000 hektare. Sementara tadi disampaikan kalau lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare kita bisa tanam dengan tata kelola kehutanan yang transparan, Insyaallah hutan kita menjadi hijau dan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut pandangan Menteri Kehutanan, potensi ekonomi dari sektor kehutanan melalui mekanisme karbon masih sangat terbuka lebar. Hal ini mengingat luasnya lahan terdegradasi di Indonesia yang dapat direstorasi untuk menghasilkan kredit karbon berkualitas.
Sebagai pendukung ekosistem ini, Kementerian Kehutanan meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia bersamaan dengan peluncuran proyek tersebut. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu untuk mendukung pengembangan ekosistem perdagangan karbon kehutanan domestik.
"Pembentukan sentra tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan karbon yang kredibel dan berintegritas sehingga mampu menarik minat pembeli dari pasar global," jelas Raja Juli.
Untuk memperkuat sisi permintaan pasar, Kementerian Kehutanan telah menjalin kerja sama strategis dengan International Emissions Trading Association (IETA). IETA merupakan asosiasi yang menaungi puluhan perusahaan internasional yang berminat besar terhadap pasar karbon Indonesia.