HOTNEWS.ID - PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR), emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam, akhirnya memberikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pertanyaan yang muncul perihal transaksi pembelian minyak sawit mentah (CPO).

Pihak yang mempersoalkan transaksi ini adalah Law Office R. Azhari & Co., yang mengajukan keberatan terhadap pembelian CPO oleh JARR dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Surat keberatan tersebut menyoroti berbagai aspek krusial dari transaksi ini.

Pertanyaan mendasar berpusat pada mekanisme uji tuntas yang dilakukan JARR, status kepemilikan dan penguasaan CPO yang dibeli, serta potensi dampak kedua belah pihak terhadap operasional dan kondisi keuangan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur JARR, Temmy Iskandar, memberikan penegasan bahwa perseroan telah bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik. Ia menekankan bahwa seluruh proses pembelian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seluruh proses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses uji tuntas yang memadai," ujar Temmy Iskandar dalam tanggapan yang disampaikan kepada BEI.

Proses transaksi ini bermula dari surat penawaran produk minyak sawit dari APN tertanggal 10 Maret 2025. Dalam penawaran tersebut, APN menawarkan penjualan CPO dengan kuantitas awal sebanyak 3.500 metrik ton (MT) dengan harga Rp13.800 per kilogram.

Selanjutnya, JARR dan APN menandatangani nota kesepahaman pada 13 Maret 2025, diikuti dengan pembayaran uang muka sebesar Rp50 miliar pada hari yang sama, termasuk pajak, setelah menerima invoice.

Pengiriman CPO sebanyak 3.498,150 MT diterima oleh JARR pada 15 April 2025, dibuktikan dengan berita acara penerimaan barang dan dokumen dari surveyor PT Tribhakti. Pembayaran sisa senilai Rp3,58 miliar dilakukan pada 23 April 2025, menjadikan total nilai transaksi sekitar Rp53,58 miliar.

Temmy Iskandar menjelaskan bahwa uji tuntas dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen penting yang diterima dari APN, meliputi surat penawaran, nota kesepahaman, surat pernyataan pengelolaan perkebunan sawit, invoice, faktur pajak, hingga berita acara penerimaan barang.