HOTNEWS.ID - Pengadilan Negeri Serang menjadi saksi dimulainya persidangan terkait dugaan serius pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini berfokus pada pembuangan limbah berbahaya yang berpotensi merusak ekosistem.
Menjadi pusat perhatian dalam perkara ini adalah Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang. Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
Jaksa mendakwa warga negara Tiongkok tersebut dengan serangkaian pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, terdakwa diduga kuat telah menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap lingkungan di kawasan industri tersebut. Kerusakan yang terjadi memerlukan upaya pemulihan yang tidak sedikit.
Estimasi biaya yang diperlukan untuk memulihkan kondisi lahan yang terdampak pencemaran radioaktif ini ditaksir mencapai angka fantastis. Angka tersebut menyentuh Rp 4.385.386.920, menunjukkan skala kerusakan yang ditimbulkan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar yang terdampak. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap secara detail bagaimana limbah radioaktif tersebut bisa sampai dibuang.
Peran Direktur PT PMT dalam kasus ini menjadi fokus utama, mengingat posisinya sebagai pimpinan perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Pihak pengadilan akan menguji kebenaran dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, khususnya bagi perusahaan yang bergerak dalam industri berpotensi menghasilkan limbah berbahaya. Sanksi tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan serta estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920," demikian terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.