HOTNEWS.ID - Perjalanan hukum kasus peredaran narkoba yang terungkap di tempat hiburan malam White Rabbit, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini memasuki tahap krusial. Sebanyak tujuh orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan akan segera menghadapi proses persidangan.
Perkembangan signifikan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Beliau menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut akan segera diadili setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penyidik Bareskrim Polri telah secara resmi melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini. Pelimpahan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menandai langkah maju dalam penuntasan kasus ini.
"Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026). Pernyataan ini menegaskan kesiapan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
Lokasi kejadian, yaitu tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, menjadi sorotan dalam kasus ini. Penangkapan para tersangka di tempat tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang cukup serius.
Pihak Bareskrim Polri telah bekerja keras dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Kelengkapan berkas perkara menjadi indikator keberhasilan tim penyidik dalam merangkai fakta-fakta hukum yang relevan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan tahapan penting yang memungkinkan dimulainya proses peninjauan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini demi memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum persidangan dimulai.
Dengan dilakukannya pelimpahan ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar dan transparan. Masyarakat pun menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan tempat hiburan malam ternama ini.
Dikutip dari artikel yang tayang pada 16 Juli 2026, Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, "Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi." Pernyataan tersebut menggarisbawahi aspek waktu dan kepastian pelimpahan tersangka.