HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada peraturan baru yang diterbitkan terkait dengan mekanisme koordinasi dalam proses penyidikan yang melibatkan OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi mengenai perubahan prosedur dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai perkembangan dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana di sektor keuangan yang membutuhkan kolaborasi antarlembaga. OJK menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap langkah penegakan aturan yang mereka lakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjadi juru bicara resmi OJK dalam menyampaikan klarifikasi ini. Beliau memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Friderica menjelaskan bahwa koordinasi antara OJK dan Polri saat ini masih mengacu pada kerangka hukum dan regulasi yang sudah berlaku. Artinya, belum ada dasar hukum baru yang secara eksplisit mengatur tata cara baru pelaksanaan penyidikan bersama kedua institusi tersebut.
"Kami sampaikan bahwa sampai dengan hari ini, belum ada aturan baru mengenai bagaimana koordinasi penyidikan antara OJK dan Polri," ujar Friderica Widyasari Dewi.
Hal ini menandakan bahwa jika terdapat kebutuhan untuk melakukan penyidikan bersama, prosedur yang digunakan adalah yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan mengikat kedua belah pihak. OJK dan Polri memiliki landasan hukum yang memadai untuk berkolaborasi saat dibutuhkan.
Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan transparan dan tidak menimbulkan keraguan interpretasi bagi para pelaku usaha maupun masyarakat. OJK berupaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dikutip dari keterangan pers OJK, ditegaskan kembali bahwa setiap langkah penegakan hukum yang diambil oleh lembaga harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Oleh karena itu, pembentukan aturan baru memerlukan proses kajian yang mendalam dan komprehensif.
Friderica juga menekankan pentingnya sinkronisasi dalam penanganan kasus. "Semua proses yang kita lakukan itu dasarnya adalah undang-undang yang ada. Jadi, belum ada aturan baru," kata Friderica Widyasari Dewi.