HOTNEWS.ID - Proyeksi penerimaan pajak Republik Indonesia hingga akhir tahun 2026 diperkirakan tidak akan menyentuh target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memproyeksikan akan terjadi kekurangan atau shortfall penerimaan pajak yang signifikan, yakni sebesar Rp46,9 triliun.
Dilansir dari Bisnis.com, berdasarkan proyeksi Outlook Postur APBN 2026, total penerimaan pajak yang terealisasi hingga akhir tahun tersebut diprediksi hanya akan menyentuh angka Rp2.310,8 triliun. Angka ini setara dengan 98% dari target APBN, yang berarti hanya mencatatkan pertumbuhan sebesar 20,5% secara tahunan (year-on-year).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa untuk mencapai target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun, otoritas fiskal perlu menggenjot pertumbuhan penerimaan pajak hingga mencapai angka 23% secara tahunan. Hal ini menjadi fokus utama dalam menjaga kesehatan fiskal negara.
"Ini kan [pertumbuhan] penerimaan pajaknya turun lagi ke 20,5%. Kami akan jaga terus, mudah-mudahan kami bisa tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya sehingga income kami juga akan lebih baik," terang Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk menutup potensi kekurangan tersebut adalah dengan mendorong peningkatan efisiensi di kalangan pegawai pajak. Selain itu, perbaikan sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax juga menjadi prioritas utama.
Perbaikan prosedur penerimaan pajak akan dilakukan tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang berlaku maupun memberlakukan pungutan baru kepada masyarakat dan wajib pajak. Fokus utama adalah optimalisasi sistem yang sudah ada untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan.
Infrastruktur Digital Jadi Kunci Sukses Transformasi dan Inklusi Keuangan Perbankan Nasional
Secara teknis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pembaruan pada interface aplikasi perpajakan yang digunakan. DJP juga akan meningkatkan pemantauan kinerja di seluruh unit vertikal guna memastikan layanan berjalan optimal dan efisien.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan bahwa evaluasi kinerja pegawai akan diperketat guna memastikan efektivitas kerja di lapangan. "Sekarang saya boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma, tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kami beresin," tutur Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Banggar DPR.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menyiapkan instrumen baru untuk ekstensifikasi penerimaan pajak melalui sektor perdagangan elektronik. Mulai tanggal 1 Agustus mendatang, empat perusahaan marketplace besar akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang (merchant).