HOTNEWS.ID - Pemerintah tengah menggenjot target swasembada gula nasional, salah satunya melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam industri gula. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target tersebut di masa mendatang.
Namun, di tengah upaya konsolidasi tersebut, petani tebu masih menghadapi kendala fundamental yang mendesak penyelesaian. Permasalahan utama mencakup kesulitan dalam penyerapan hasil panen gula dan harga acuan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kenaikan biaya usaha tani.
Proses konsolidasi BUMN gula telah rampung, ditandai dengan pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co melalui akuisisi beberapa pabrik gula milik negara. Akuisisi ini melibatkan PT Pabrik Gula Rajawali I, II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru, yang sebelumnya berada di bawah naungan holding pangan ID Food.
Pengamat pertanian, Khudori, menilai bahwa restrukturisasi industri gula BUMN ini telah mencapai tahap penyelesaian yang penting. Setelah konsolidasi, Sugar Co akan fokus pada fungsi manufaktur gula berbasis pertanian.
Dalam skema baru ini, ID Food akan mengambil peran sebagai off taker utama, bertugas menyerap seluruh gula yang diproduksi oleh Sugar Co. ID Food akan membeli gula tersebut sesuai dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), yaitu sebesar Rp14.500 per kilogram.
Menurut Khudori, peran ID Food sebagai off taker sangat krusial untuk mencegah terulangnya penumpukan gula petani yang tidak terserap pasar. Hal ini pernah terjadi pada musim giling tahun sebelumnya, di mana stok gula petani sempat menumpuk tanpa pembeli yang sesuai harga pasar.
"Tahun lalu puluhan ribu ton gula petani di Jawa Timur menumpuk tak laku. Berulang kali lelang digelar dan berulang kali pula gagal dicapai harga kesepakatan karena penawar mengajukan harga di bawah Rp14.500 per kilogram," ungkap Khudori, dikutip Jumat (12/6/2026).
Kegagalan penyerapan pasar ini tidak hanya menunjukkan kelemahan pasar domestik, tetapi juga langsung menekan kondisi keuangan petani tebu. Petani tebu memiliki siklus tanam yang panjang, yakni 10 hingga 12 bulan, sehingga penundaan serapan hasil panen sangat membebani likuiditas mereka.
Khudori menekankan bahwa penugasan ID Food untuk menyerap gula merupakan instrumen vital untuk menjaga keberlanjutan usaha tani sekaligus mendukung tercapainya target swasembada gula konsumsi pada tahun 2028 dan gula industri pada tahun 2030.