HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp9,06 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan oleh lembaga antirasuah.

Peristiwa penangkapan dan penyitaan ini terjadi pada tanggal 20 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka pada 21 Juli 2026. KPK berhasil mengamankan total 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, dengan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, barang bukti yang berhasil disita oleh tim KPK memiliki nilai taksiran mencapai Rp9,06 miliar. Nilai ini merupakan gabungan dari berbagai bentuk aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Pernyataan ini menegaskan besarnya nilai aset yang berhasil diamankan.

Rincian barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam jumlah signifikan. Uang tunai senilai Rp1,25 miliar berasal dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman.

Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi. Dana dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.

"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," kata Achmad Taufik Husein. Sertifikat aset ini diduga dimiliki oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ, yang menjadi salah satu tersangka utama.

KPK juga menyita sejumlah aset bergerak dan bukti kepemilikan lainnya. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar dan kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,3 miliar turut diamankan sebagai barang bukti.

"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," jelas Achmad Taufik Husein. Hal ini menunjukkan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pengembangan kasus yang lebih mendalam.