HOTNEWS.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengidentifikasi adanya potensi penurunan laju pertumbuhan simpanan dalam mata uang Rupiah hingga akhir Kuartal III tahun 2026. Dinamika likuiditas perbankan serta pergerakan di pasar keuangan menjadi faktor utama yang mendorong kewaspadaan ini.

Sebagai langkah antisipatif terhadap proyeksi tersebut, LPS memutuskan untuk melakukan penyesuaian pada Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah. Penyesuaian ini menyasar baik bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan kenaikan sebesar 25 basis poin (bps).

Setelah penyesuaian, TBP simpanan Rupiah kini ditetapkan menjadi 3,75% untuk bank umum. Sementara itu, untuk segmen BPR, tingkat bunga penjaminan yang baru naik menjadi 6,25%, menunjukkan perhatian khusus pada kelompok bank tersebut.

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level sebelumnya, yaitu sebesar 2%. Keputusan ini menunjukkan fokus utama penyesuaian berada pada menjaga daya tarik simpanan Rupiah.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan simpanan Rupiah saat ini masih tergolong tinggi, pandangan ke depan menunjukkan potensi penurunan laju penghimpunan dana masyarakat.

"Memang kemudian kinerja penghimpunan simpanan berpotensi agak melambat ke depan, terutama karena perkembangan situasi likuiditas, termasuk juga perkembangan di pasar keuangan," ujar Doddy dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026).

Doddy menambahkan bahwa meskipun potensi perlambatan ini dapat memengaruhi laju pertumbuhan simpanan, LPS menilai bahwa risiko tersebut belum akan mengganggu stabilitas likuiditas sistem perbankan secara keseluruhan. "Secara keseluruhan kami melihat risiko pertumbuhan simpanan tersebut belum akan atau tidak akan membuat kondisi likuiditas perbankan menjadi bermasalah. Jadi masih relatif terjaga," tegasnya.

Dilansir dari Bisnis.com, data hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar 13,47%. Angka ini bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penyaluran kredit yang berada di level 11,51%.

Lebih lanjut, LPS mencatat bahwa pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah menunjukkan kinerja yang lebih kuat dibandingkan dengan pertumbuhan DPK dalam valuta asing. Kondisi ini mengindikasikan bahwa fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dengan baik, terlepas dari persaingan dana yang terjadi.