HOTNEWS.ID - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, baru-baru ini mengungkapkan modus operandi terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Pengungkapan ini menyoroti kecanggihan Benny dalam menyembunyikan atau mengamankan hartanya dari proses penyitaan negara.

Strategi yang digunakan Benny Tjokro disebut sangat lihai dalam konteks mengelola aset-aset yang memiliki beban utang tanggungan tinggi. Tujuannya jelas, yakni membuat aset-aset tersebut menjadi tidak mudah untuk disita atau dilelang oleh pihak berwenang.

Informasi mengejutkan ini disampaikan oleh Jaksa Agung saat acara peresmian revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers. Lokasi peresmian tersebut berada di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, dan memiliki nilai historis tersendiri bagi Kejaksaan.

Gedung Adhyaksa Chambers yang baru diresmikan tersebut ternyata bukan bangunan biasa, melainkan merupakan aset sitaan yang sebelumnya dimiliki oleh Benny Tjokro. Kini, gedung tersebut dialihfungsikan menjadi kantor pusat mediasi bagi institusi Kejaksaan.

"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro," kata Burhanuddin dalam sambutannya pada hari Rabu (24/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi keterkaitan langsung antara aset sitaan tersebut dengan kasus korupsi yang menjerat sang terpidana.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa upaya untuk mencairkan nilai aset sitaan tersebut ternyata menghadapi kendala yang signifikan. Proses penjualan aset sitaan tersebut tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan.

"Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal," kata Burhanuddin di lokasi peresmian tersebut. Kegagalan penjualan ini mengindikasikan betapa efektifnya strategi pengamanan aset yang diterapkan oleh Benny Tjokro.

Keberhasilan Benny dalam membuat asetnya sulit dieksekusi oleh negara menjadi sorotan utama dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penelusuran dan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi besar.

Dilansir dari pemberitaan yang tersebar, terungkapnya taktik ini memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam memastikan seluruh aset terpidana dapat dimanfaatkan untuk menutup kerugian negara.