HOTNEWS.ID - Perkembangan signifikan terjadi di Washington D.C. setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) secara resmi menolak upaya hukum yang diajukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Penolakan ini berkaitan dengan perintah eksekutif yang bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran.
Keputusan MA AS ini mengakhiri secara yuridis langkah politik yang telah digagas oleh pemerintahan Trump sebelumnya. Keputusan tersebut ditetapkan pada hari Selasa, 30 Juni, mengukuhkan interpretasi mendasar mengenai Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Upaya pembatasan kewarganegaraan ini berawal dari perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Donald Trump pada tanggal 20 Januari 2025. Perintah tersebut secara spesifik mengarahkan agar anak-anak yang lahir di AS dari orang tua pemegang visa sementara atau imigran ilegal tidak otomatis mendapatkan status warga negara AS.
Keputusan akhir Mahkamah Agung menunjukkan adanya mayoritas hakim yang mendukung interpretasi luas terhadap hak warga negara. Hasil pemungutan suara menunjukkan perbandingan suara yang cukup signifikan, yaitu 6 hakim berbanding 3 hakim yang menolak pembatasan tersebut.
Hakim Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, memegang peranan kunci dalam putusan ini. Beliau menegaskan bahwa perlindungan konstitusional berlaku penuh bagi semua anak yang terlahir di wilayah Amerika Serikat, tanpa memandang status orang tua mereka.
"Anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara merupakan 'warga negara sejak lahir' berdasarkan Amandemen ke-14," ujar Hakim Ketua John Roberts, menggarisbawahi landasan konstitusional keputusan tersebut.
Keputusan mayoritas ini didukung oleh enam hakim agung, termasuk Hakim Ketua Roberts. Para hakim yang menyetujui putusan ini adalah Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barret, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.
Dengan demikian, upaya Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan jus soli (hak berdasarkan tempat lahir) secara resmi kandas di tingkat peradilan tertinggi Amerika Serikat. Keputusan ini mengonfirmasi status quo yang telah berlaku selama puluhan tahun di bawah konstitusi negara tersebut.
Dilansir dari sumber berita yang memberitakan perkembangan ini, penolakan ini menegaskan kembali bahwa Amandemen ke-14 memiliki kekuatan mengikat yang tidak dapat diubah melalui kebijakan eksekutif semata.