HOTNEWS.ID - Peristiwa meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr Icha, akibat dugaan intimidasi menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk kalangan ahli psikologi.
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya mengenai kasus ini, menekankan pentingnya penanganan yang sangat hati-hati dan cermat oleh pihak berwenang.
Menurut pandangan Reza, meskipun secara hukum ucapan yang dianggap melanggar batas dapat dikenakan sanksi pidana, pembuktian hubungan langsung antara perkataan tersebut dengan keputusan akhir korban bukanlah hal yang mudah dilakukan.
"Ini peristiwa yang menyedihkan. Memilukan hati. Orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana," ujar Reza Indragiri Amriel saat diwawancarai wartawan pada hari Rabu, 1 Juli 2026.
Reza menambahkan bahwa terdapat beberapa landasan hukum yang relevan apabila ditemukan adanya ucapan yang terbukti melanggar norma dan hukum.
Dasar hukum tersebut, jelasnya, termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) tentang Tenaga Kesehatan, serta UU Kesehatan yang memuat pasal-pasal pidana terkait.
"KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan memuat pasal-pasal pidana yang relevan," kata Reza Indragiri Amriel.
Dilansir dari sumber berita terkait, kehati-hatian diperlukan karena kompleksitas pembuktian kausalitas antara tindakan intimidasi verbal dengan konsekuensi fatal yang menimpa korban.
Pakar tersebut juga menyampaikan bahwa proses pembuktian dalam kasus semacam ini seringkali memerlukan analisis mendalam untuk memastikan adanya hubungan sebab-akibat yang kuat dan tidak terputus.