HOTNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) dilaporkan bersiap untuk mengambil langkah tegas menyusul ditolaknya upaya hukum kasasi terkait kasus suap yang melibatkan hakim perkara minyak goreng. Proses administrasi untuk pemberhentian dua hakim yang terlibat akan segera dipercepat oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Dua hakim yang menjadi fokus penindakan ini adalah Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto, yang sebelumnya menangani perkara suap terkait kasus minyak goreng. Keputusan MA ini menunjukkan komitmen lembaga terhadap penegakan kode etik dan integritas hakim.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MA adalah mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua hakim tersebut. Proses ini merupakan tindak lanjut resmi setelah putusan kasasi mereka memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengonfirmasi rencana tindak lanjut ini saat dihubungi media pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa MA tidak akan menoleransi pelanggaran etik yang dilakukan oleh aparatur peradilannya.

"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).

Penolakan kasasi ini menjadi dasar hukum yang menguatkan perlunya sanksi etik tertinggi diterapkan kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Proses PTDH ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi hakim lainnya di seluruh yurisdiksi.

Keputusan MA ini berlaku setelah putusan kasasi terhadap perkara yang melibatkan hakim tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan prosedur disiplin kepegawaian yang berlaku bagi hakim di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, proses pemberhentian ini merupakan bentuk akuntabilitas institusi terhadap integritas peradilan. MA berkomitmen untuk menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dilansir dari sumber berita, proses administrasi menuju PTDH akan segera diinisiasi oleh MA setelah semua tahapan hukum yang relevan telah selesai dilaksanakan. Langkah ini diharapkan dapat segera dieksekusi dalam waktu dekat.