HOTNEWS.ID - Indonesia sedang mempersiapkan langkah ambisius untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional (PFII) yang diharapkan mampu mendongkrak posisi cadangan devisa nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII akan memasukkan berbagai pengecualian signifikan, mulai dari sistem peradilan hingga kebijakan perpajakan.
Langkah ini dirancang untuk menciptakan daya tarik kuat bagi investor global agar bersedia memindahkan modal mereka ke dalam ekosistem PFII yang baru dibentuk di Indonesia. Keputusan untuk mengakselerasi pembahasan RUU ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya saing ekonomi kawasan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan proses legislasi RUU PFII dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menetapkan jadwal ambisius agar RUU tersebut dapat masuk pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.
Rencananya, pengesahan final RUU PFII di Rapat Paripurna akan dilakukan sehari setelahnya, yakni pada 21 Juli 2026. Ini berarti seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 19 hari saja.
Akselerasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan pada 4 Juni 2026. UU P2SK mewajibkan bahwa RUU PFII harus sudah menjadi undang-undang dalam kurun waktu tiga bulan pasca pengesahan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut.
Pengembangan PFII ini juga direncanakan akan menjadi sorotan utama dalam Pidato Kenegaraan serta Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, DPR berupaya keras memastikan RUU tersebut rampung sebelum bulan Juli berakhir.
"Secara khusus Bapak Presiden nantinya menyampaikan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan PFII bisa menjadi sebuah insentif tersendiri kepada sektor keuangan," ujar Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Politisi Partai Golkar tersebut melanjutkan, "Pemerintah dan DPR pada tingkatan undang-undang membentuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan pengecualian-pengecualian tertentu di bidang aspek perpajakan, pengawasan registrasi perusahaan dan sebagainya, itu diberikan wilayah khusus."
Dalam kerangka RUU tersebut, pemerintah berencana membangun sebuah enklave yang memiliki sistem hukum, pengadilan, perpajakan, dan keimigrasian yang berbeda dari yurisdiksi umum Indonesia. Salah satu perbedaan mendasar adalah penerapan sistem hukum Anglo-Saxon, atau common law, pada pengadilan di dalam PFII.
"Kemudian wilayah kewenangan, kekuasaan, kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus. Maka ini akan menjadi sebuah undang-undang yang diharapkan ke depan, akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia," lanjut Misbakhun. Penerapan common law ini disebut sebagai pemenuhan praktik terbaik yang diterapkan di pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, UEA, dan India.