HOTNEWS.ID - Pemerintah tengah berupaya mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum operasional bagi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang telah dibentuk. Percepatan regulasi ini dilakukan meski para pengamat menilai bahwa tantangan implementasi program lebih terletak pada aspek tata kelola dan kualitas sumber daya manusia di lapangan.
Akselerasi pembentukan koperasi ini kini diikuti dengan persiapan payung hukum operasional yang solid, menyusul rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat krusial untuk memayungi program yang kini memasuki tahap pelaksanaan nyata.
"Salah satu rekomendasi hasil pertemuan tadi adalah perlu untuk segera dikeluarkannya Perpres, draf rancangan Peraturan Presiden untuk operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, termasuk gudang, gerai ritel, dan perlengkapan operasional lainnya untuk mendukung koperasi-koperasi tersebut. Selain itu, evaluasi mendalam dilakukan terhadap proyek percontohan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sebagai bahan penyempurnaan bagi 1.061 koperasi yang sudah terbentuk.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per Selasa (30/6/2026) pukul 17.53 WIB menunjukkan adanya antusiasme tinggi dalam pembangunan infrastruktur pendukung. Tercatat ada 38.040 usulan lahan pembangunan gerai, dengan 35.868 usulan sudah terverifikasi oleh sistem.
Dari lahan yang telah diverifikasi tersebut, sebanyak 20.915 gerai dilaporkan masih dalam tahap pembangunan, sementara 14.442 gerai diklaim telah selesai 100% pembangunannya. Sebanyak 511 usulan lahan lainnya dilaporkan belum memulai proses pembangunan.
Pengamat koperasi Rully Indrawan berpendapat bahwa kebutuhan mendesak akan Perpres ini mengindikasikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 belum cukup kuat dalam menggerakkan pelaksanaan program secara efektif. "Saya melihat miskoordinasi bahkan adanya indikasi misharmonisasi antarkementerian/lembaga dalam menggulirkan KDKMP. Apakah dapat mengefektifkan laju KDKMP tidak ada jaminan karena persoalannya bukan di sana," kata Rully kepada Bisnis, Selasa (30/6/2026).
Menurut Rully, keberhasilan KopDes/Kel Merah Putih sangat bergantung pada faktor non-regulasi, terutama menyangkut kompetensi dan integritas para pelaksana program di tingkat akar rumput. "Semuanya penting tetapi persoalan kompetensi dan moralitas pelaksana program tampaknya yang paling dibutuhkan sekarang. Presiden harus memperkuat pengawasan jangan sampai terulang kasus MBG [Makan Bergizi Gratis] di KDKMP," ujarnya.
Rully menyarankan agar Perpres tersebut secara spesifik memperkuat tata kelola program melalui penguatan komitmen pelaksana lewat mekanisme reward and punishment, penetapan target yang terukur, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dan gerakan koperasi yang ada. "Seyogyanya kehadiran regulasi ini tidak boleh menghalangi laju KDKMP yang memang sudah siap beroperasi. Biarlah mereka berperan sebagai pilot project," ujarnya.